Rabu, 30 November 2016

Requesting and Confirmation Letter | Tugas 3 Bahasa Inggris Bisnis (Softskill)

Example of Letter Requesting a Sevice

July 8, 2016

Michael Jones
Manager
ABC Apartments
DKI Jakarta

Dear Mr. Jones,
I am writing to request that you fix the leaky radiator pipes in Jane Smith's apartment. Jane is my patient and lives at 123 Moldy Way. Jane is asthmatic and allergic to molds.

A Board of Health inspection found mold in the bedroom. The inspector found that the leaky pipes caused the mold. Jane's asthma is worsened by her allergy to mold. Mold can cause a restriction of her airways, which can lead to hospitalization or death.

The Board of Health requires that all leased housing be free of chronic dampness. This apartment is not free of chronic dampness. The mold in the apartment, therefore, violates the law against chronic dampness in addition to significantly worsening Jane's health.

I request that you immediately remedy this problem by fixing the leaky radiators. Please contact me at (010) 231-2365 if you have any questions. Thank you for your time and consideration.

Sincerely,


Dr. Joan Pediatrician

Letter Confirming a Service

Dear Mr. Joan,

Thank you for your email

We would like to apologize for any inconvenience and disappointment that you experienced on the negligence of the radiator pipe in our apartments. We assure you that your complaint will provide an opportunity to correct the problem that makes one of your family in the hospital and we will be responsible for any inconvenience. We will also improve our mistakes to improve our service further. In order for us to continue the feedback and complaints on this issue, we would appreciate if you could give us your telephone number. Again, our sincere apologies and we look forward to serving you. If you need further assistance, you are welcome to contact our receptionist.

Sincerely,


Michael Jones


Selasa, 08 November 2016

Selasa, 11 Oktober 2016

Tugas 1 Bahasa Inggris Bisnis | Introduction, Cover Letter, Curriculum Vitae

INTRODUCE MYSELF

Good Morning Mom/Sir,

It’s my pleasure introduce myself. My name is Reggina Rachmadewi and I’m 20 years old. I from Bekasi, West Java. I’m student in Gunadarma University of accounting majors.
I enjoy meeting new people and i can work in a team or individual. I have learned the value of teamwork and commitement, how to win, how to hard work, how to concentrate and focus on goals, and how to blance my priorities. The passing years have offered me a good chance to give full play to my creativity, intelligence, and diligence.
My hobbies are watching movie and listening music
Curriculum Vitae / CV

How to write CV?
·         Personal details
Normally these would be your name, address, date of birth (although with age discrimination laws now in force this isn't essential), telephone number and email.
·         Education and qualifications. Take care to include the names of institutions and dates attended in reverse order; PhD, Masters, Undergraduate.
·         Skills. Include computer skills, foreign language skills, and any other recent training that is relevant to the role applied for
·         Machievements : Make a bullet point list of the main things you have achieved at school and in work. Include dates and company name.

Example CV




Cover Letter / CL
How to write a Cover Letter :
1.       To begin, include both the employer’s and your contact information.
2.       In the first paragraph, begin by telling the employer the position you are applying for and how you learned about the opportunity.
3.       In a paragraph or two, explain why you are interested in the job and why you make an excellent candidate for the position.
4.       In the closing section of your cover letter, restate how your skills make you a strong fit for the company and/or position.
5.       Use a complimentary close, and then end your cover letter with your signature, handwritten, followed by your typed name.

Example CL
Reggina Rachmadewi
Perumnas III, West Java
081225013xxx

Bekasi, 10 Oktober 2016

Attention:
HR Departement
PT. Bank Indonesia

Dear Sir/Mom,

Allow me to take this opportunity to restate my interest in joint your company in this position of Accounting Staff.

My name is Reggina Rachmadewi. I’m 20 years old and student of Gunadarma University, majoring in Accounting. My GPA when the 5th semester is 3.25. I am innovative, energetic, highly ambitious, and good leadership.

I have been usual work in a team and in organization. I can learn anything fast with initiative and great will to succeed. I am certain it all can be useful to work well in this company, and I would appreciate if you give me the opportunity to discuss my qualification in person.

Herewith I enclose my :
1.     Copy of Bachelor Degree Certificate
2.     CV
3.     Photo with size 2 x 3 and 3 x 4
4.     Fotocopy Idenity Card

Thank you for your consideration and attention.

Sincerely,




Reggina Rachmadewi


Sabtu, 18 Juni 2016

Review Jurnal 3 | Tugas 9 Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

1. Judul Penelitian :
STUDI KEBUTUHAN INFORMASI PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

2. Penulis:
Rr. Sri Pancawati Martiningsih (Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram)

3. Tahun Terbit : 2014
4. Latar Belakang :
Salah satu upaya untuk mewujudkan good government governance adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini didasarkan pada fenomena dari beberapa studi tentang ketidaksesuaian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah dengan kebutuhan penggunanya, yaitu Carlson (1986), Daniels and Daniels (1991) serta Yuliari (2003). Beberapa studi juga telah berhasil mengidentifikasi kebutuhan pengguna laporan keuangan pemerintah yaitu Anthony (1978), Drebin (1981), Jones (1985), Daniels and Daniels (1991), serta Mack and Ryan (2006). Selain itu, hasil audit BPK Semester II tahun 2007 menyebutkan bahwa 27,8% belum tertib dalam mengelola dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Lebih lanjut disebutkan bahwa dari 97 LKPD, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap 44 LKPD, disclaimer (ditolak) untuk 44 LPKD dan tidak wajar untuk 9 LKPD. Penyebab kondisi ini disinyalir karena sumber daya manusia yang belum kompeten, perbedaan persepsi auditor dan auditee, lemahnya sistem pengendalian intern, serta regulasi yang belum harmonis (Manao, 2008). Regulasi akuntansi pemerintah di Indonesia menggunakan referensi internasional (International Public Sector Accounting Standards atau IPSAS) dengan memperhatikan praktik yang lazim berlaku di Indonesia. Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah tidak diawali dengan riset ”kebutuhan informasi pemakai laporan keuangan pemerintah di Indonesia”. Akibatnya, proses awal penyusunan standar akuntansi pemerintah tentang ragam dan isi laporan keuangan lebih merupakan proses kajian pustaka.

5. Metode :
Populasi penelitian ini adalah masyarakat sebagai salah satu kelompok pengguna utama laporan keuangan pemerintah (Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraf 16). Untuk mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di 33 propinsi, maka sampel diambil dari masyarakat di 10 propinsi ( lebih dari 30%) yaitu Propinsi Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku dan Maluku Utara. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode pengambilan sampel kumpulan (cluster sampling). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu peneliti menyebar kuesioner secara langsung maupun melalui pos.

6. Hasil :
Hasil uji menunjukkan bahwa karakteristik responden tingkat pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebutuhan informasi kepatuhan terhadap aturan. Sedangkan karakteristik responden latar belakang pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebutuhan informasi kepatuhan terhadap aturan, kinerja dan naratif.

Sumber :
http://jurnallengkap.blogspot.co.id/  18 juni 2016 22:28

Review Jurnal 2 | Tugas 8 Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

1. Judul Penelitian :
KOREKSI KONSEP NILAI TAMBAH SYARI’AH: MENIMBANG PEMIKIRAN KONSEP DASAR TEORITIS LAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI SYARI’AH

2. Penulis:
Andik S. Dwi Saputro (Mahasiswa S1 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya) dan Iwan Triyuwono (Universitas Brawijaya)

3. Tahun Terbit : 2014

4. Latar Belakang :
Konsep nilai tambah merupakan salah satu pemikiran akuntansi syari’ah yang
dianggap sesuai dengan karakter muamalah syar’iyyah. Berbeda dengan konsep laba, konsep nilai tambah tidak hanya difokuskan pada ekuitas-modal tetapi mengarah pada kepentingan lebih luas dalam bentuk distribusi pada seluruh stakeholders (Mulawarman 2009, 82) sebagaimana digagas dalam konsep Shari’ah Enterprise Theory (SET). Dengan perhatian seperti ini, konsep nilai tambah dianggap memberikan perspektif yang berbeda dengan perspektif yang selama ini melekat pada konsep laba, yaitu egois dan stockholders oriented. Selama ini konsep nilai tambah “digadang-gadang” sebagai pengganti konsep laba bagi akuntansi syari’ah. Sehingga wajar bila banyak harapan dialamatkan kepada konsep ini.
Penelitian deskriptif kualitatif inimemberikan pandangan-pandangan kritis yang mencoba mengajak pembaca untuk menyelami lebih dalam konsep nilai tambah yang dibatasi pada konsep nilai tambah ekonomi saja, melakukan tinjauan (review) dan mencari tahu apa sebenarnya yang tersembunyi (belum terungkap) di balik konsep nilai tambah yang lebih sering tampil dengan wajah manis dalam sebagian besar penelitian akuntansi syari’ah.

5. Metode :
Secara teknis, dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode analisis data
yang bersifat deskriptif dan evaluatif/kritis dengan paradigma penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan dan Taylor dalam Moleong 2005) berupa pandangan-pandangan kritis atas obyek yang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data primer adalah melalui diskusi antara peneliti dengan pihak pertama, sedangkan data sekunder merupakan data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (Indriantoro dan Supomo, 2002) berupa berbagai sumber data tertulis (studi literatur).

6. Hasil :
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pemikiran yang didasarkan pada konsep nilai tambah memiliki kemungkinan untuk menghasilkan realitas yang memiliki beberapa potensi: 1) Definisi nilai tambah berpotensi menjadi bibit munculnya nilai kapitalisme melalui etika utilitarianisme, 2) Nilai tambah memiliki konsep distribusi pada kalangan terbatas, dan 3) Secara praktik dalam beberapa kasus, konsep dan format laporan nilai tambah belum menunjukkan kemudahan dalam muamalah sesuai dengan aturan syari’at Islam.

Sumber :
http://jurnallengkap.blogspot.co.id/  18 juni 2016 22:26


Review Jurnal 1 | Tugas 7 Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

1. Judul Penelitian :
ANALISIS REAKSI PASAR TERHADAP PENGUMUMAN PERGANTIAN KANTOR  AKUNTAN PUBLIK (Studi Pada Perusahaan Publik Di Indonesia)
2. Penulis:
Marsela Diaz. Dosen Politeknik Negeri Pontianak dan mahasiswa Program Magister Akuntansi Universitas Brawijaya
3. Tahun Terbit : 2014
4. Latar Belakang
Fenomena pergantian auditor atau kantor akuntan publik (KAP) menarik untuk dikaji, hal ini dikarenakan banyak faktor yang dapat mempengaruhi pergantian auditor atau KAP yang dilakukan oleh perusahaan. Faktor-faktor tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun faktor internal perusahaan. Di Indonesia, penelitian mengenai faktor-faktor internal perusahaan yang mempengaruhi pergantian auditor atau KAP juga dilakukan oleh Damayanti (2007) yang mencoba meneliti mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan perpindah KAP dengan menggunakan variabel independen seperti pergantian manajemen, opini akuntan, fee audit, kesulitan keuangan perusahaan, ukuran KAP, dan persentase perubahan ROA. Penelitian mengenai fenomena pergantian KAP ini menjadi semakin menarik untuk dikaji ketika dihubungkan dengan perilaku investor, terutama bagaimana investor menyikapi pergantian KAP yang dilakukan oleh perusahaan. Penelitian mengenai pengaruh pergantian auditor terhadap perilaku investor yang dilihat dari timbulnya reaksi pasar ini sebenarnya telah dilakukan oleh beberapa peneliti namun masih menunjukkan hasil yang berbeda. Penelitian ini mencoba melihat reaksi pasar yang ditimbulkan akibat pergantian KAP yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan tanggal pengumuman pergantian KAP sebagai tanggal peristiwa (event date). Penelitian ini mencoba melihat reaksi pasar yang ditimbulkan akibat pergantian KAP yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan tanggal pengumuman pergantian KAP sebagai tanggal peristiwa (event date). Selain itu, penelitian ini juga membedakan klasifikasi KAP berdasarkan kelas atau ukran KAP yang terdiri dari KAP Big Four dan KAP Non-Big Four.

5. Metode
Penelitian ini menggunakan variabel independen, yaitu Pergantian Kantor Akuntan Publik(NtB dan BtN), yaitu variabel dummy yang mengindikasi pergantian KAP dari KAP Non-Big Four ke KAP Big Four, dan dari KAP Big Four ke KAP Non-Big Four, dan beberapa variabel kontrol seperti Ukuran Perusahaan (Size), Masa Pemberian Jasa Audit (Tenure), dan Waktu Perusahaan Mengeluarkan Pengumuman (Timing).

6. Hasil
Terdapat beberapa keterbatasan dalam penelitian ini antara lain dimana dalam melihat pengaruh reaksi pasar terhadap pergantian KAP hanya berdasarkan pengumuman pergantian KAP 19 yang dipublikasi oleh perusahaan, namun tidak semua perusahaan mengumuman pergantian KAPnya. Hal ini menyebabkan sampel penelitian tidak bisa mewakili seluruh populasi perusahaan yang melakukan pergantian KAP selama tahun 2002 hingga 2008. Selain itu dalam menghitung CAR, hanya digunakan event window (periode pengamatan) selama 7 (tujuh) hari yaitu 3 (tiga) hari sebelum pengumuman hingga 3 (tiga) hari setelah pengumuman, tidak dilakukan sensitivity test yang menggunakan periode pengamatan yang lebih panjang ataupun lebih pendek.

Sumber
http://jurnallengkap.blogspot.co.id/  22.23

Jumat, 29 April 2016

Kejahatan Penggelapan Pajak | Tugas 6 Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill)

Pengertian Penggelapan pajak

Penggelapan pajak adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Begitupun penggelapan pajak mempunyai resiko terdeteksi yang inherent pula, serta mengundang sanksi pidana badan dan denda.

Peraturan Perundangan pada Penggelapan Pajak
Pasal 38: Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.
Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
Tidak mendaftarkan diri;
Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
Tidak menyampaikan SPT;
Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak  yang terutang/kurang dibayar
Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana

Pasal 39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :
Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP.
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
(Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak.
Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.
Pasal 41A : Tidak memberikan keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. (Pasal 35 ayat (1) UU KUP).
Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1) UU KUP) jika setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00
Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Pasal 43: Penyertaan Perbuatan Pidana,
Ketentuan sebagaimana  pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 40 : Daluarsa: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak:
saat terutangnya pajak, 
berakhirnya Masa Pajak, 
berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau 
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan
Pasal 34: Rahasia Jabatan: 
Pejabat dan Tenaga Ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.



Kasus dan Penyelesaiannya
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif. Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut. Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG.

Solusi penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?
PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion)selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah.  peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, akan tetapi nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda. Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.
Tidak Hanya Urusan Pajak
Menilik modus operandi dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang.
Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).
kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum 11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah mestinya berterima kasih kepada mereka.
 Jika kasus ini segera ditangani dengan tuntas, amat besar uang negara yang bisa diselamatkan.Upaya ini juga akan mencegah pengusaha lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan pemerintah mendongkrak penerimaan pajak tercapai.Tidak sewajarnya polisi mengkhianati program pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan pencucian uang yang dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan hasil "penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah yang mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu membongkar dugaan penggelapan pajak.



CyberCrime | Tugas 5 Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill)

Pengertian Cyber Crime

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Jumat, 08 April 2016

E- Commerce | Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 4)

Pengertian E- Commerce
Perdagangan elektronik (bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistemelektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

Letter of Credit

Definisi L/C
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
L / C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L / C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum didalam surat itu.

Jumat, 11 Maret 2016

Etika Berbisnis | Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

Dalam penulisan kali ini saya akan membahas bagaimana etika dalam berbisnis.

Pengertian Etika dan Bisnis

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita, karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain maka diperlukan etika untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Etika itu sendri memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
            Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu.

Kamis, 10 Maret 2016

Mengenal e- Faktur |Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi ( Tugas 1)

Sebelum saya membahas tentang e- Faktur. Saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Faktur?

Faktur atau dalam bahasa Belanda nya adalah factuur, adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang,harga dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran. Di dalam surat ini berisi berbagai keterangan mengenai pemesan (seperti: nama, alamat & nomor pesanan), barang (seperti:jumlah, jenis, model, dll.), biaya-biaya, harga dan yang lainnya.

Kamis, 14 Januari 2016

Tips Menjaga Kesehatan Tubuh (Tulisan 5)

            Menjaga kesehatan tubuh sangatlah penting. Dengan tetap sehat, aktivitas yang kita jalani tidak terganggu dan sesuai dengan harapan kita. Untuk menjaga tubuh kia tetap fit tidaklah mudah.

Sinopsis Film “The Vow” (Tulisan 4)

Film ini adalah film romantis yang tayang pada tanggal 14 Februari 2012 yang lalu. Film ini diangkat dari kisah nyata yang terjadi pada Kim dan Krickitt Carpenter. Film ini bintangi artis terkenal Channing Tatum (Leo) dan Rachel McAdam (Paige). Film ini meraih kesuksesan di box office, menjadikan film “The Vow” sebagai drama percintaan dengan keuntungan tertinggi ketujuh sepanjang masa.

Kamis, 07 Januari 2016

Tips Pertolongan Pertama pada Stroke ( Tulisan 3 )

Stroke adalah suatu gangguan fungsi otak yang terjadi secara mendadak, disebabkan semata-mata oleh gangguan pembuluh darah di otak, dan dapat mengakibatkan kematian. Umumnya stroke ditandai dengan timbulnya gangguan saraf (defisit neurologis) fokal atau global, yang berlangsung lebih dari 24 jam. Stroke sendiri menjadi penyebab kematian ketiga di Indonesia menurut Yayasan Stroke Indonesia.