Sebelum
saya membahas tentang e- Faktur. Saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu
Faktur?
Faktur
atau dalam bahasa Belanda nya adalah factuur, adalah sebuah perincian
pengiriman barang yang mencatat daftar barang,harga dan hal-hal lain yang
biasanya terkait dengan pembayaran. Di dalam surat ini berisi berbagai
keterangan mengenai pemesan (seperti: nama, alamat & nomor pesanan), barang
(seperti:jumlah, jenis, model, dll.), biaya-biaya, harga dan yang lainnya.
Pengertian e- Faktur
e-Faktur,
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan
e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi
Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya
pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Latar Belakang Munculnya e- Faktur
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih
terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan
faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif,
atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi
pihak DJP maupun bagi PKP.
Peraturan e- Faktur
Pengumuman No.6/PJ.02/2015 tentang
Penegasan atas e-Faktur
Sehubungan
dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini
disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keamanan
bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya
pembuatan
Faktur Pajak.
2.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang
Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur
bahwa
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang
Penetapan
Pengusaha
Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah
ditetapkan
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor
Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1
Juli
2015.
4.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang
Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur
bahwa
Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik
namun
tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik
namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak
tersebut
dianggap
tidak membuat Faktur Pajak.
5.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 4
dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak
sesuai
dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum
dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6.
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 4,
bukan
merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak.
7.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-16/PJ/2014
tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur
bahwa
Faktur Pajak
berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak
yang
dibuat
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh DirektoratJenderal Pajak.
8.
Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah
aplikasi desktop
yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat
diunduh di:
a.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk
Windows 32 bit);
b.
http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk
Windows 64 bit);
c.
http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32
bit);
d.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit);
atau
e.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64
bit)
9.
Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk
membuat eFaktur
mulai
tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor
Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali
Pengusaha
Kena
Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
Pengusaha Kena
Pajak
yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.
10.
Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik yang
sekaligus
satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan
membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan
aplikasi
e-Faktur.
11.
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai
Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed
Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha
Kena
Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan
Peraturan
Menteri
Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi
Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN
1111DM
dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12.
Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak
harus memiliki
sertifikat
elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah
diatur dalam
Pasal 9A
ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana
telah
diubah
terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan,
Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan
Tata
Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13.
Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki
sertifikat
elektronik
diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor
Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
14.
Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak
yang menerima Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan
sebagai Pengusaha
Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a.
Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana
contoh
terlampir);
b.
Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya
dan/atau
sesungguhnya melalui:
1) Fitur
Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima
Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki
aplikasi
e-Faktur); dan/atau
2)
Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau
smartphone
tertentu
dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan
melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa
Kena
Pajak
telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak
Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha
Kena
Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15.
Pengumuman ini sekaligus merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada
seluruh
Pengusaha
Kena Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus
melalui
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 16 /PJ/2014
TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK
ELEKTRONIK
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam
Pembuatan dan Tata CaraPembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan
Pasal 19 huruf f
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan
atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK
ELEKTRONIK.
Pasal 1
1) Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena
Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
petunjuk penggunaan (manual
user)
yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau system elektronik tersebut.
Pasal 2
(1)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (2) wajib membuat
e-Faktur untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a dan/atau Pasal 16D Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang
dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2)
Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a. yang
dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang
paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
c. yang
bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata
cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
e-Faktur
wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) pada:
a. saat
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b.saat
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c. saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. saat
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
e. saat
lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1)
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak;
b.nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak;
c. jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama
dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan
elektronik.
Pasal 5
(1) e-Faktur
dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2)
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan
Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas
e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak
memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam
hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang
membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 8
(1) Atas
hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas
data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat
Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data
e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah
memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 9
(1)
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak
dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur
Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2)
Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh
peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab
lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah
berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas
(hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1)
Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan
hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 11
(1)
e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal
Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang
telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk
penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan
merupakan Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b.
Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan,
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau
penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus
pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan
perubahannya.
Pasal 13
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Dasar
hukum pembuatan e-Faktur
UU Nomor
42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN
Barang dan Jasa dan PPnBM.
PMK-151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak.
PER-17/PJ/2014
tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tagihan
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-faktur-dan-contohnya-secara-lengkap.html
http://www.pajak.go.id/e-faktur
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF
http://www.pajak.go.id/content/faq/13848/1-apa-dasar-hukum-pembuatan-e-faktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar