Kamis, 10 Maret 2016

Mengenal e- Faktur |Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi ( Tugas 1)

Sebelum saya membahas tentang e- Faktur. Saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Faktur?

Faktur atau dalam bahasa Belanda nya adalah factuur, adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang,harga dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran. Di dalam surat ini berisi berbagai keterangan mengenai pemesan (seperti: nama, alamat & nomor pesanan), barang (seperti:jumlah, jenis, model, dll.), biaya-biaya, harga dan yang lainnya.

Pengertian e- Faktur
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
           
Latar Belakang Munculnya e- Faktur 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Peraturan e- Faktur

Pengumuman No.6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur

Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya
pembuatan Faktur Pajak.

2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan
Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah
ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli
2015.

4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut
dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

6. Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4,
bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.

7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang
dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DirektoratJenderal Pajak.

8. Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit);
b. http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
c. http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
d. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau
e. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit)

9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat eFaktur
mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali Pengusaha
Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.

10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang
sekaligus satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan
aplikasi e-Faktur.

11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha
Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan
Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN
1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.

12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki
sertifikat elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam
Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

13. Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat
elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.

14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa: 
a. Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh
terlampir);

b. Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
dan/atau sesungguhnya melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki
aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone
tertentu dapat melakukan scanning QR Code).

Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena
Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha
Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.

15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh
Pengusaha Kena Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 16 /PJ/2014
TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

Menimbang bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata CaraPembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

Pasal 1
1)         Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3) Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual
user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau system elektronik tersebut.

Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

b. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan

c. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

(3) Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3
 e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada: 
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

b.saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; 

c. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau 

e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 4
(1) e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: 
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; 
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; 
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 

(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik. 


Pasal 5
(1) e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. 

(2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. 

Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 8
(1) Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. 

(2) Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 

(3) Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. 

Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). 

(2) Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

(3) Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. 

Pasal 10
(1) Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

(2) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). 
Pasal 11
(1) e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(5) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak. 

Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.

b. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya. 

Pasal 13
 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.


Dasar hukum pembuatan e-Faktur

UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. 
PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak. 
PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tagihan
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-faktur-dan-contohnya-secara-lengkap.html
http://www.pajak.go.id/e-faktur
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF
http://www.pajak.go.id/content/faq/13848/1-apa-dasar-hukum-pembuatan-e-faktur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar