Jumat, 08 April 2016

Letter of Credit

Definisi L/C
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
L / C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L / C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum didalam surat itu.


PROSEDUR/ SKEMA KERJA DARI L/C
Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar berikut.

Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima pembayaran.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank.

Peraturan / Undang- undang Letter of Credits

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak-pihak di luar negeri.
2. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke wilayah pabean Republik Indonesia.
3. Letter of Credit untuk selanjutnya disebut L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Pasal 2
Pembayaran transaksi impor dilakukan dengan menggunakan L/C atau tanpa L/C.

BAB II PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR DENGAN L/C
Pasal 3
(1) Bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.
(2) Bank hanya dapat mengubah L/C atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan perubahan L/C.

Pasal 4
 (1) Formulir permohonan penerbitan L/C sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama jelas dan alamat importir;
b. nama jelas dan alamat eksportir;
c. nilai L/C;
d. syarat pembayaran atas unjuk, pembayaran kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi; e. jenis/rincian dokumen;
 f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;
 g. tempat pengajuan dokumen;
 h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C;
 i. nomor dan tanggal surat ijin dari instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
j. media penerbitan L/C : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
k. uraian barang antara lain meliputi nama dan jenis barang, jumlah barang, harga satuan, harga FOB/C&F/CIF;
l. tarif (Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM & PPh impor);
m. nomor HS (Harmonized System) / pos tarif;
n. asuransi;
o. tanggal terakhir pengapalan barang;
p. negara tujuan pengapalan barang;
q. negara asal barang;
r. pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan L/C.
(2) Format dan jumlah lembar permohonan penerbitan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada masing-masing Bank.

Pasal 5
Dalam hal Bank akan menerbitkan atau melakukan perubahan L/C, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
 a. meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
 b. memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
c. meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Pasal 6
Bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Pasal 7
(1) L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka.
(2) Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.
(3) Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.

Pasal 8
(1) Pembayaran transaksi impor tanpa L/C dapat dilaksanakan dengan cara :
a. Pembayaran dimuka (Advance Payment);
b. Pembayaran kemudian (Open Account);
c. Inkaso (Collection);
d. Konsinyasi (Consignment);
e. Pembayaran lainnya yang lazim dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dengan pembeli.
(2) Pembayaran transaksi impor tanpa L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan Bank atas dasar permintaan dari importir dan mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan praktek dan kebiasaan perbankan yang berlaku secara internasional.

Pasal 9
 (1) Bank dapat melakukan hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
(2) Hubungan koresponden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan kepada kesepakatan antara pihak Bank dengan pihak lainnya.

Pasal 10
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini maka Bank dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank.

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar