Definisi L/C
Letter
of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
L / C
adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir
nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir diluar negeri
yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa
eksportir penerima L / C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat
perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang
yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk
mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan
memenuhi semua syarat yang tercantum didalam surat itu.
PROSEDUR/ SKEMA KERJA DARI L/C
Skema mekanisme proses
penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan
importir dapat dilihat dalam gambar berikut.
Keterangan lebih
lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
1. Importir dan
eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang
dalam sales contract.
2. Importir melakukan
pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi
importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat
yang harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen
diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
5. Setelah menerima
dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir
sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman
barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran
dari advising bank.
7. Advising bank akan
melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir
memenuhi syarat.
8. Advising bank
meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk
menerima pembayaran kembali.
9. Opening bank akan
mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan
dikirim ke importir untuk menerima pembayaran.
10. Importir akan
melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang
dikirim oleh advising bank.
11. Opening bank
melakukan pembayaran kepada advising bank.
Peraturan / Undang- undang Letter of Credits
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank
Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah memperoleh izin dari
Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta
asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak-pihak di luar negeri.
2. Impor adalah
kegiatan memasukan barang ke wilayah pabean Republik Indonesia.
3. Letter of Credit
untuk selanjutnya disebut L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada
penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai
dengan persyaratan L/C.
Pasal 2
Pembayaran transaksi
impor dilakukan dengan menggunakan L/C atau tanpa L/C.
BAB II PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR DENGAN L/C
Pasal 3
(1) Bank menerbitkan
L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang
diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.
(2) Bank hanya dapat
mengubah L/C atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan
mengisi formulir permohonan perubahan L/C.
Pasal 4
(1) Formulir permohonan penerbitan L/C
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama jelas dan
alamat importir;
b. nama jelas dan
alamat eksportir;
c. nilai L/C;
d. syarat pembayaran
atas unjuk, pembayaran kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi; e.
jenis/rincian dokumen;
f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;
g. tempat pengajuan dokumen;
h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo
L/C;
i. nomor dan tanggal surat ijin dari instansi
yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
j. media penerbitan
L/C : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
k. uraian barang
antara lain meliputi nama dan jenis barang, jumlah barang, harga satuan, harga
FOB/C&F/CIF;
l. tarif (Bea Masuk,
Cukai, PPN, PPnBM & PPh impor);
m. nomor HS
(Harmonized System) / pos tarif;
n. asuransi;
o. tanggal terakhir
pengapalan barang;
p. negara tujuan
pengapalan barang;
q. negara asal barang;
r. pencantuman
pernyataan umum tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan L/C.
(2) Format dan jumlah
lembar permohonan penerbitan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diserahkan kepada masing-masing Bank.
Pasal 5
Dalam hal Bank akan
menerbitkan atau melakukan perubahan L/C, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. meneliti kelengkapan dan kebenaran
pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan
atau perubahan L/C;
b. memastikan bahwa importir telah memenuhi
ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor
yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan
diatur tata niaga impornya;
c. meneliti surat
persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang
dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang
diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Pasal 6
Bank dilarang
menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi
ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor
yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan
diatur tata niaga impornya.
Pasal 7
(1) L/C dapat
diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka.
(2) Dalam hal Bank
melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan
perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan
pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu
Bank, importir dan eksportir.
(3) Penerbitan dan
atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan dengan
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.
Pasal 8
(1) Pembayaran
transaksi impor tanpa L/C dapat dilaksanakan dengan cara :
a. Pembayaran dimuka (Advance Payment);
b. Pembayaran kemudian
(Open Account);
c. Inkaso (Collection);
d. Konsinyasi (Consignment);
e. Pembayaran lainnya
yang lazim dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual
dengan pembeli.
(2) Pembayaran
transaksi impor tanpa L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan Bank
atas dasar permintaan dari importir dan mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan
praktek dan kebiasaan perbankan yang berlaku secara internasional.
Pasal 9
(1) Bank dapat melakukan hubungan koresponden
dengan bank-bank di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan
pemerintah.
(2) Hubungan
koresponden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan kepada kesepakatan
antara pihak Bank dengan pihak lainnya.
Pasal 10
Dalam hal Bank tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini maka
Bank dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank.
Referensi:
http://indrafirdiawanlblackstar.blogspot.co.id/2015/05/jasa-jasa-perbankan-lainnya.html (08/04/2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit (08/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar