Pengertian Cyber Crime
Dengan kejadian kejahatan dalam dunia maya tersebut adapula kejahatan
dunia maya seperti Hacker. Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis,
memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik
untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Hacker itu sendiri ada 2 yaitu hacker hitam dan hacker putih.
1. Hacker hitam
atau disebut juga Black Hat adalah istilah teknologi informasi dalam yang
mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin,
umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke
jaringan tersebut. Istilah perengkah (cracker) diajukan oleh Richard Stallman
untuk mengacu kepada peretas dalam arti ini.
2. Hacker putih
atau disebut pula White Hat Hacker adalah
istilah teknologi informasi yang mengacu kepada hacker yang secara etis
menunjukkan kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih
memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana
bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana
menerobos sistem tersebut.
Peraturan Perundangan pada
CyberCrime
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
• Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
• Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
• Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
• Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
• Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
• Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
• Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
• Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999
5. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis
7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
• Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
• Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
• Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
• Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
• Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
• Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
• Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
• Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999
5. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis
7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Contoh Kasus CyberCrime dan
Penyelesaiannya
KASUS :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber
crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social
yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media
infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan
menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini
hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang
infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya
belum ada kepastian hukum.
https://id.wikipedia.org/wiki/Peretas (29/4/2016)
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html (29/4/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar