Kamis, 17 Desember 2015

HASIL RISET DAN ANALISIS KOPERASI PERKAMPUNGAN INDUSTRI KECIL

                                                                 BAB I
Latar Belakang

1.     PENDAHULUAN

Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) adalah Badan usaha milik anggota yang dalam kegiatannya di usahakan dari, oleh dan untuk anggota dengan tugas utama adalah untuk membantu meningkatkan kemajuan usaha para angota nya, khususnya di bidang indusrti kecil dan menengah agar tercapai kesejahteraan anggota beserta keluarga.

Untuk dapat melaksanakan tugas utama tersebut, koperasi perkampungan industri kecil (KOPIK) perlu mengembangkan sektor industri nya terutama dalam hal tekhnik produksi yang tepat, desain dan pasar, untuk itu pengelolaan oleh pengurus harus dengan sungguh-sungguh dan profesional yang di dukung dengan pembinaan oleh Pemerintah yang komprehensif dan terus menerus. Selain mengelola kegiatan usaha KOPIK, pengurus juga bertugas melakukan advokasi untuk memperjuangkan keberpihakkan, skala prioritas, perlakuan khusus, baik merupakan permodalan maupun akses pasar.


Penataan kelembagaan KOPIK, diarahkan untuk efektifitas organisasi KOPIK guna mendukung anggota KOPIK dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, sedangkan di dalam usahanya untuk tahap pertama di upayakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri anggota yang sangat potensial di  PIK, serta pengembangan pendidikan pengurus, pengawas, karyawan, dan anggota sehingga dapat menjadi sumber daya manusia (SDM), berpengetahuan luas, dan handal serta siap  mnerima tantangan dalam kancah ekonomi yang turbulen. Hal ini perlu dilakukan karena KOPIK adalah Koperasi Industri yang anggotanya adalah para Industriawan kecil, sehingga peranan KOPIK harus mampu menjembatani anggota untuk memperoleh bahan baku serta mencarikan pasar bagi anggotanya, disamping membantu meningkatkan kualitas hasil industrinya melalui peran institusi para pembina, untuk itu KOPIK harus mampu berperan untuk mensinergikan pembinaan yang terintegrasi, sehingga para anggota mampu bersaing, apalagi dikaitkan dengan pasar bebas ASEAN yang sudah berlaku tahun ini, namun saat ini kami akui KOPIK belum mampu berbuat banyak.

Dalam pelaksanaan dan pengembangan usaha dalam operasional sehari-hari, tentu harus seirama dengan tugas koperasi sebagai wadah ekonomi bersama yang profesional, sehat, kuat, jujur, bertanggung jawab dan terbuka sebagai pencerminan UU No.25 Tahun 1992.

Pada tahap awal, koperasi mengandalkan personil yang ada saat ini, namun selanjutnya akan diupayakan secara profesional sesuai peranan masing-masing dalam mengembangkan usaha koperasi  untuk dapat mencapai target kerja dan pedoman pelaksanaannya yang mengacu kepada aturan-aturan yang diatur dalam UU kooperasi tahun 1992. Anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART) dan autran khusus lainnya yang telah disepakati dan menjadi komitmen sesama.
Dalam perjalan kegiatan koperasi, ditemui beberapa kendala yang dapat mempengaruhi proses kerja, yaitu
a.       Adanya beberapa pengurus yang kurang aktif sehingga membuat organisasi kurang berjalan sebagimana mestinya.
b.      Tidak adanya program yang dirumuska dalam RAT tahun lalu sehingga perlu dibuat melalui silahturahmi anggota.
c.       Fokus kerja masih disibukan dengan penyelesaian persoalan kopik terutama untuk pendataan anggota rata rata organisasi diantaranya dengan menghidupkan kembali sentra-sentra agar dapat membantu kelancaran jalannya usaha kopik.
d.      Untuk sementara pengurus masih lebih berkonsentrasi pada usaha masing masing yang memerlukan penanganan yang perlun didahulukan.
Seiring dengan itu, terbayang pula adanya pula kesulitan yang mungkin dihadapi pengurus baru terutama adanya tugas-tugas yang harus diemban untuk melanjutkan pengurusan lalu, yang membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan perhatian. Walau demikian kopik sudah menyelesaikan laporan keuangan untuk tahun buku per31 desember 2014. Pengurus kopik periode 2014-2015 yang saat ini akan menyelenggarakn RAT yang kedua selama kepengurusan kami yaitu untuk  tahun usaha 2014, meskipun dilakukan agak telat karena adanya permasalah rencana kegiatan ramadhan fair tahun 2015, sehingga telah menghabiskan tenaga dan konsentrasi pengurus, yang semula RAT teah dijadwalkan tanggal 30 April 2015. Disisi lain kami juga ingin berupaya untuk dapat memajukan kopik menjadi lebih baik. Namun ternyata banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaanya karena faktor kesibukan pengurus yang harus menghurusi usaha masing-masing yang belum stabil.
Walaupun ada beberapa permasalahan tersebut, beberapa pengurus yang masih peduli dan bertanggung jawab tetap menjalankan tugas-tugas atas keputusan yang telah disepakatinya.
Tugas kesehari-harian pengurus selain kegiatan usaha, manajemen dan keadministrasian, juga menata dan memelihara kerukunan anggota, pendidikan dan sosialisai program keorganisasian, memlihara buku-buku, dokumentasi, kearsipan, surat-surat, serta hal-hal yang dianggap perlu dan penting sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
Pelaksanaan tugas pengurus dengan pola-pola diaatas saat ini telah membuahkan hasil, dimana secara umum memperlihatkan tingkat penggerakan kearah kemajuan, baik segi usaha, kedisiplinan dan kesadaran anggota dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagai anggota koperasi. Akan tetapi merupakan sinyallemen awal mengarah keperkembangan dan bukan titik akhir tujuan. Untuk mengupayakan agar bdan usaha ini benar-benar sesuai dengan tujuan, harapan, dan cita-cita, maka seluruh elemen anggota, pengurus, dan pengawas harus berupaya dan berusaha lebih keras lagi, bahu-membahu, dalam partisipasi mendukung jalannya operasional.


BAB II
Struktur Organisasi

Struktur pengurus KOPIK
Periode 2013 -2016
Ketua Umum                           : Aly Rasidi
Ketua Bidang Organisasi &      : Donny Chaniago
Keanggotaan
Ketua Bidang Usaha                : H. Jalil Sutapa
Ketua Bidang Bangdiklat         : Kitagiat Napitupulu
Sekertaris Umum                     : Memet Slamet
Sekertaris I                               : Dodi Maskeri
Sekertaris II                             : Kukuh Giriyanto
Bendahara                               : H. Andre Sadrita
Bendahara I                             : Iskandar

1).    Badan Pengawas
Ketua Merangkap Anggota      : H. Ferry Nurdin
Anggota                                   : Hj. Sunarti
Anggota                                   : M. Mustain
Anggota                                   : Azhar Mawardi

Penggantian Susunan Pengurus KOPIK
Periode 2015 – 2016
Ketua Umum                           : Aly Rasidi
Ketua Bidang Organisasi &      : Donny Chaniago
Keanggotaan
Ketua Bidang Usaha                : H. Jalil Sutapa
Ketua Bidang Bangdiklat         : Kitagiat Napitupulu
Sekertaris Umum                     : Dodi Maskeri
Sekertaris I                               : Yuwan Hadi, ST
Bendahara I                             : Iskandar

2.)  Badan Pengawas
Ketua Merangkap Anggota        : M. Mustain
Sekertaris Merangkap Anggota : Chaeruddin
Anggota                                     : Hj. Sunarti
Anggota                                     : Azhar Mawardi




BAB III
Produksi

            Organisasi KOPIK dirancang untuk mendukung kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal kepengurusan dibagi sesuai bidang-bidang yang meliputi organisasi, usaha serta pendidikan atau pelatihan dan pengembangan, kemudian untuk membantu pengembangan usahanya di hidupkan kembali sentra-sentra industri yang ada di PIK,  Seperti sentra konfeksi, kulit, logam, mebel, dan aneka lainnya. Hal ini dimaksudkan adanya sinergi dalam pengembangan usaha, karena masing-masing industri mempunyai ciri yang berbeda antara satu dengan yang lain.
            Selain itu usaha pengelolaan kios-kios, merupakan kelanjutan dari kepengurusan sebelumnya, yaitu kios disamping ex Swamitra (6 kios) sejak bulan juni 2013. Kemudian menerima penyerahan yang berlokasi disamping SDN 05 – 08 penggilingan sejumlah 20 kios (LOKSEM I), lokasi disamping jembatan (LOKSEM II) sejumlah 32 kios dan didepan kantor KOPIK sebanyak 4 kios (LOKSEM III) dimana baru sejak bulan agustus mulai dapat melakukan penarikan sewanya, hal  ini karena adanya kebijakan grace periode dari pengurus sebelumnya sampai dengan bulan juni, namun karena masih banyaknya yang tutup mereka minta diperpanjang untuk itu diberikan kepanjangan hingga bulan juli, sehingga sejak bulan agustus 2013 mereka mulai melakukan pembayaran, namun dalam kenyataannya lebih banyak yang nunggak karena sebagian besar masih tutup dengan alasan sepi, hal ini mengakibatkan banyaknya tunggakan, namun khusus untuk stan didepan KOPIK tidak pernah dibuka namun jadi sulit untuk ditagih.
            Atas pengelolaan kios EX SWAMITRA kami telah mengajukan permohonan pengelolaan izin kekepala UPK PPUMKMP pulo gadung dngan nomer surat 032/SULK/KOPIK/IX/013 pada tanggal 06 september 2013, dan sudah mendapat jawaban dari UPK PPUMKMP pada tanggal 13 september 2013 dengan nomer surat 767/-076.21. sehingga kami berani mnerima uang sewanya untuk dimasukkan kekas KOPIK sebagai tambahan modal usaha koperasi.
            Kemudian pada akhir bulan November 2013, KOPIK baru dapat mewujudkan membuka toko KOPIK untuk menyediakan bahan bahan kebutuhan produksi yang tahap pertama untuk kebutuhan konveksi atau garment terlebih dahulu unuk selanjutnya dikembangkan keproduk produk lainnya. Adapun sejak November 2013 s.d. Desember 2014 omset penjualan toko hanya sebesar Rp. 112.855.500. Karena pembelinya masih sebagian kecil anggota dan masih belum menguntungkan, namun diharapkan kepada para anggota untuk lebih mengutamakan belanja kebutuhan produksinya di Toko KOPIK, sehingga KOPIK dapat memperoleh keuntungan dari toko tersebut yang berikutnya akan segera mampu mengembangkan usaha tokonya untuk keperluan sentra sentra lainnya. Semula KOPIK akan melakukan penjualan kotor secara kredit kepada anggota dan sudah cukup banyak peminatnya, namun dengan mempertimbangkan kondisi yang ada pada saat ini, maka pengurus menundanya sampai dengan tahun 2015.



BAB IV
PROSES WAWANCARA

         Kami melakukan kunjungan wawancara pada tanggal 16 Desember 2015, dimana sebelumnya perwakilan dari kelompok kamu mendatangi Koperasi Perkampungan Industri Kecil untuk meminta izin wawancara, dan menyusun/membuat jadwal kunjungan.
         Pada saat kelompok kami tiba di Koperasi Perkampungan Industri Kecil, kami berkesempatan mewawancarai Bapak Choiruddin selaku pengawas KOPIK, dan Bapak Yuswan selaku pengurus.
Ini adalah dokumentasi yang bisa kami abadikan ketika kelompok kami melakukan kunjungan serta wawancara di Koperasi Pekampungan Industri Kecil.




 










BAB V
HASIL PRODUKSI DAN
LAPORAN KEUANGAN

         Ini adalah sebagian gambar yang bisa kelompok kami dokumentasikan mengenai produksi dan hasil dari produksi yang dikelola oleh para anggota Kopersi Perkampungan Industri Kecil.













LAPORAN KEUANGAN











Tidak ada komentar:

Posting Komentar