Latar Belakang
1. PENDAHULUAN
Koperasi
Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) adalah Badan usaha milik anggota yang dalam
kegiatannya di usahakan dari, oleh dan untuk anggota dengan tugas utama adalah
untuk membantu meningkatkan kemajuan usaha para angota nya, khususnya di bidang
indusrti kecil dan menengah agar tercapai kesejahteraan anggota beserta
keluarga.
Untuk
dapat melaksanakan tugas utama tersebut, koperasi perkampungan industri kecil
(KOPIK) perlu mengembangkan sektor industri nya terutama dalam hal tekhnik
produksi yang tepat, desain dan pasar, untuk itu pengelolaan oleh pengurus
harus dengan sungguh-sungguh dan profesional yang di dukung dengan pembinaan
oleh Pemerintah yang komprehensif dan terus menerus. Selain mengelola kegiatan
usaha KOPIK, pengurus juga bertugas melakukan advokasi untuk memperjuangkan
keberpihakkan, skala prioritas, perlakuan khusus, baik merupakan permodalan
maupun akses pasar.
Penataan
kelembagaan KOPIK, diarahkan untuk efektifitas organisasi KOPIK guna mendukung
anggota KOPIK dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, sedangkan di
dalam usahanya untuk tahap pertama di upayakan untuk memenuhi kebutuhan bahan
baku industri anggota yang sangat potensial di
PIK, serta pengembangan pendidikan pengurus, pengawas, karyawan, dan
anggota sehingga dapat menjadi sumber daya manusia (SDM), berpengetahuan luas,
dan handal serta siap mnerima tantangan
dalam kancah ekonomi yang turbulen. Hal ini perlu dilakukan karena KOPIK adalah
Koperasi Industri yang anggotanya adalah para Industriawan kecil, sehingga
peranan KOPIK harus mampu menjembatani anggota untuk memperoleh bahan baku
serta mencarikan pasar bagi anggotanya, disamping membantu meningkatkan
kualitas hasil industrinya melalui peran institusi para pembina, untuk itu
KOPIK harus mampu berperan untuk mensinergikan pembinaan yang terintegrasi,
sehingga para anggota mampu bersaing, apalagi dikaitkan dengan pasar bebas
ASEAN yang sudah berlaku tahun ini, namun saat ini kami akui KOPIK belum mampu
berbuat banyak.
Dalam
pelaksanaan dan pengembangan usaha dalam operasional sehari-hari, tentu harus
seirama dengan tugas koperasi sebagai wadah ekonomi bersama yang profesional,
sehat, kuat, jujur, bertanggung jawab dan terbuka sebagai pencerminan UU No.25
Tahun 1992.
Pada
tahap awal, koperasi mengandalkan personil yang ada saat ini, namun selanjutnya
akan diupayakan secara profesional sesuai peranan masing-masing dalam mengembangkan
usaha koperasi untuk dapat mencapai
target kerja dan pedoman pelaksanaannya yang mengacu kepada aturan-aturan yang
diatur dalam UU kooperasi tahun 1992. Anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga
(ART) dan autran khusus lainnya yang telah disepakati dan menjadi komitmen
sesama.
Dalam perjalan kegiatan koperasi,
ditemui beberapa kendala yang dapat mempengaruhi proses kerja, yaitu
a. Adanya
beberapa pengurus yang kurang aktif sehingga membuat organisasi kurang berjalan
sebagimana mestinya.
b. Tidak
adanya program yang dirumuska dalam RAT tahun lalu sehingga perlu dibuat
melalui silahturahmi anggota.
c. Fokus
kerja masih disibukan dengan penyelesaian persoalan kopik terutama untuk
pendataan anggota rata rata organisasi diantaranya dengan menghidupkan kembali
sentra-sentra agar dapat membantu kelancaran jalannya usaha kopik.
d. Untuk
sementara pengurus masih lebih berkonsentrasi pada usaha masing masing yang
memerlukan penanganan yang perlun didahulukan.
Seiring dengan itu, terbayang pula adanya pula
kesulitan yang mungkin dihadapi pengurus baru terutama adanya tugas-tugas yang
harus diemban untuk melanjutkan pengurusan lalu, yang membutuhkan pengorbanan
waktu, tenaga, pikiran dan perhatian. Walau demikian kopik sudah menyelesaikan
laporan keuangan untuk tahun buku per31 desember 2014. Pengurus kopik periode
2014-2015 yang saat ini akan menyelenggarakn RAT yang kedua selama kepengurusan
kami yaitu untuk tahun usaha 2014,
meskipun dilakukan agak telat karena adanya permasalah rencana kegiatan
ramadhan fair tahun 2015, sehingga telah menghabiskan tenaga dan konsentrasi
pengurus, yang semula RAT teah dijadwalkan tanggal 30 April 2015. Disisi lain
kami juga ingin berupaya untuk dapat memajukan kopik menjadi lebih baik. Namun
ternyata banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaanya karena faktor kesibukan
pengurus yang harus menghurusi usaha masing-masing yang belum stabil.
Walaupun ada beberapa permasalahan tersebut,
beberapa pengurus yang masih peduli dan bertanggung jawab tetap menjalankan
tugas-tugas atas keputusan yang telah disepakatinya.
Tugas kesehari-harian pengurus selain kegiatan
usaha, manajemen dan keadministrasian, juga menata dan memelihara kerukunan
anggota, pendidikan dan sosialisai program keorganisasian, memlihara buku-buku,
dokumentasi, kearsipan, surat-surat, serta hal-hal yang dianggap perlu dan
penting sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
Pelaksanaan tugas pengurus dengan pola-pola diaatas
saat ini telah membuahkan hasil, dimana secara umum memperlihatkan tingkat
penggerakan kearah kemajuan, baik segi usaha, kedisiplinan dan kesadaran
anggota dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagai anggota
koperasi. Akan tetapi merupakan sinyallemen awal mengarah keperkembangan dan
bukan titik akhir tujuan. Untuk mengupayakan agar bdan usaha ini benar-benar
sesuai dengan tujuan, harapan, dan cita-cita, maka seluruh elemen anggota,
pengurus, dan pengawas harus berupaya dan berusaha lebih keras lagi,
bahu-membahu, dalam partisipasi mendukung jalannya operasional.
BAB II
Struktur Organisasi
Struktur pengurus KOPIK
Periode
2013 -2016
Ketua Umum :
Aly Rasidi
Ketua Bidang Organisasi & : Donny Chaniago
Keanggotaan
Ketua Bidang Usaha :
H. Jalil Sutapa
Ketua Bidang Bangdiklat : Kitagiat Napitupulu
Sekertaris Umum :
Memet Slamet
Sekertaris I :
Dodi Maskeri
Sekertaris II :
Kukuh Giriyanto
Bendahara :
H. Andre Sadrita
Bendahara I :
Iskandar
1). Badan
Pengawas
Ketua
Merangkap Anggota : H. Ferry Nurdin
Anggota : Hj. Sunarti
Anggota : M. Mustain
Anggota : Azhar
Mawardi
Penggantian
Susunan Pengurus KOPIK
Periode
2015 – 2016
Ketua Umum :
Aly Rasidi
Ketua Bidang Organisasi & : Donny Chaniago
Keanggotaan
Ketua Bidang Usaha :
H. Jalil Sutapa
Ketua Bidang Bangdiklat : Kitagiat Napitupulu
Sekertaris Umum :
Dodi Maskeri
Sekertaris I :
Yuwan Hadi, ST
Bendahara I :
Iskandar
2.) Badan
Pengawas
Ketua
Merangkap Anggota : M. Mustain
Sekertaris
Merangkap Anggota : Chaeruddin
Anggota : Hj. Sunarti
Anggota : Azhar
Mawardi
BAB
III
Produksi
Organisasi KOPIK
dirancang untuk mendukung kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam
hal kepengurusan dibagi sesuai bidang-bidang yang meliputi organisasi, usaha
serta pendidikan atau pelatihan dan pengembangan, kemudian untuk membantu
pengembangan usahanya di hidupkan kembali sentra-sentra industri yang ada di
PIK, Seperti sentra konfeksi, kulit,
logam, mebel, dan aneka lainnya. Hal ini dimaksudkan adanya sinergi dalam
pengembangan usaha, karena masing-masing industri mempunyai ciri yang berbeda
antara satu dengan yang lain.
Selain itu usaha
pengelolaan kios-kios, merupakan kelanjutan dari kepengurusan sebelumnya, yaitu
kios disamping ex Swamitra (6 kios) sejak bulan juni 2013. Kemudian menerima
penyerahan yang berlokasi disamping SDN 05 – 08 penggilingan sejumlah 20 kios
(LOKSEM I), lokasi disamping jembatan (LOKSEM II) sejumlah 32 kios dan didepan
kantor KOPIK sebanyak 4 kios (LOKSEM III) dimana baru sejak bulan agustus mulai
dapat melakukan penarikan sewanya, hal
ini karena adanya kebijakan grace periode dari pengurus sebelumnya
sampai dengan bulan juni, namun karena masih banyaknya yang tutup mereka minta
diperpanjang untuk itu diberikan kepanjangan hingga bulan juli, sehingga sejak
bulan agustus 2013 mereka mulai melakukan pembayaran, namun dalam kenyataannya
lebih banyak yang nunggak karena sebagian besar masih tutup dengan alasan sepi,
hal ini mengakibatkan banyaknya tunggakan, namun khusus untuk stan didepan
KOPIK tidak pernah dibuka namun jadi sulit untuk ditagih.
Atas pengelolaan
kios EX SWAMITRA kami telah mengajukan permohonan pengelolaan izin kekepala UPK
PPUMKMP pulo gadung dngan nomer surat 032/SULK/KOPIK/IX/013 pada tanggal 06
september 2013, dan sudah mendapat jawaban dari UPK PPUMKMP pada tanggal 13
september 2013 dengan nomer surat 767/-076.21. sehingga kami berani mnerima
uang sewanya untuk dimasukkan kekas KOPIK sebagai tambahan modal usaha
koperasi.
Kemudian pada
akhir bulan November 2013, KOPIK baru dapat mewujudkan membuka toko KOPIK untuk
menyediakan bahan bahan kebutuhan produksi yang tahap pertama untuk kebutuhan
konveksi atau garment terlebih dahulu unuk selanjutnya dikembangkan keproduk
produk lainnya. Adapun sejak November 2013 s.d. Desember 2014 omset penjualan
toko hanya sebesar Rp. 112.855.500. Karena pembelinya masih sebagian kecil
anggota dan masih belum menguntungkan, namun diharapkan kepada para anggota
untuk lebih mengutamakan belanja kebutuhan produksinya di Toko KOPIK, sehingga
KOPIK dapat memperoleh keuntungan dari toko tersebut yang berikutnya akan segera
mampu mengembangkan usaha tokonya untuk keperluan sentra sentra lainnya. Semula
KOPIK akan melakukan penjualan kotor secara kredit kepada anggota dan sudah
cukup banyak peminatnya, namun dengan mempertimbangkan kondisi yang ada pada
saat ini, maka pengurus menundanya sampai dengan tahun 2015.
BAB IV
PROSES WAWANCARA
Kami melakukan kunjungan wawancara pada tanggal 16 Desember
2015, dimana sebelumnya perwakilan dari kelompok kamu mendatangi Koperasi
Perkampungan Industri Kecil untuk meminta izin wawancara, dan menyusun/membuat
jadwal kunjungan.
Pada saat kelompok kami tiba di Koperasi Perkampungan
Industri Kecil, kami berkesempatan mewawancarai Bapak Choiruddin selaku
pengawas KOPIK, dan Bapak Yuswan selaku pengurus.
Ini adalah dokumentasi yang
bisa kami abadikan ketika kelompok kami melakukan kunjungan serta wawancara di
Koperasi Pekampungan Industri Kecil.
BAB V
HASIL PRODUKSI DAN
LAPORAN KEUANGAN
Ini
adalah sebagian gambar yang bisa kelompok kami dokumentasikan mengenai produksi
dan hasil dari produksi yang dikelola oleh para anggota Kopersi Perkampungan
Industri Kecil.
LAPORAN
KEUANGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar