Latar Belakang
1. PENDAHULUAN
Koperasi
Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) adalah Badan usaha milik anggota yang dalam
kegiatannya di usahakan dari, oleh dan untuk anggota dengan tugas utama adalah
untuk membantu meningkatkan kemajuan usaha para angota nya, khususnya di bidang
indusrti kecil dan menengah agar tercapai kesejahteraan anggota beserta
keluarga.
Untuk
dapat melaksanakan tugas utama tersebut, koperasi perkampungan industri kecil
(KOPIK) perlu mengembangkan sektor industri nya terutama dalam hal tekhnik
produksi yang tepat, desain dan pasar, untuk itu pengelolaan oleh pengurus
harus dengan sungguh-sungguh dan profesional yang di dukung dengan pembinaan
oleh Pemerintah yang komprehensif dan terus menerus. Selain mengelola kegiatan
usaha KOPIK, pengurus juga bertugas melakukan advokasi untuk memperjuangkan
keberpihakkan, skala prioritas, perlakuan khusus, baik merupakan permodalan
maupun akses pasar.